BOJONEGARA â Pengadilan Agama Serang melaksanakan sidang isbat nikah di Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang. Terdapat 55 pasang peserta isbat nikah yang belum mencatatkan pernikahannya secara resmi di mata hukum mengikuti isbat nikah di Kantor Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang, Banten, Jumâat (08/09/2023).
Dalam sambutan nya Camat Bojonegara H. Sutikno, SE menyampaikan âSidang isbat nikah terpadu di Kecamatan Bojonegara sudah memasuki tahun ke lima, bahwa kegiatan isbat nikah merupakan program Bupati Serang yang bertujuan memberikan kepastian identitas hukum kepada masyarakat atas pernikahannya, karena selam ini bapak/ibu yang sudah lama berumah tangga namun secara administrasi belum diakui oleh negaraâ. sementara sambutan Ketua Pengadilan Agama Serang Abdulrahim, M.H menyampaikan âdalam bernegara buku nikah sangat diperlukan, cukup bapak ibu saja yang mengikuti isbat nikah terpadu, kedepan anak-anak kita jangan sampai ada lagi yang melangsungkan pernikahan tapi tidak didaftarkan ke Kantor Urusan Agama (KUA), pernikahan harus resmi diakui secara hukum agama dan hukum negaraâ
Usai pelaksanaan seremoni pembukaan, persidangan dimulai, dari pukul 9.30 WIB dan berakhir pukul 11.30 WIB. tampak hadir dalam acara tersebut, perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Serang, perwailan Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) Kabupaten Serang, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT), MUSPIKA Bojonegara, Kepala Desa se-Kecamatan Bojonegara, alim ulama dan tokoh masyarakat.
Pemkab Serang menggancarkan program isbat nikah tersebut, untuk mengesahkan pernikahan para pasutri yang sudah lama menikah siri, sehingga diakui dan tercatat secara hukum negara.